Banyuwangi, SonaIndonesia.com – Setelah melalui sejumlah pembahasan, DPRD Banyuwangi akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Banyuwangi Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (28/11/2022).
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD I Made Cahyana Negara. Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Ipuk Fiestiandani bersama jajaran Pemkab Banyuwangi.
Dalam pengesahan tersebut, Komposisi Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3,176 triliun.
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan mencapai Rp575 miliar. Pendapatan transfer sebesar Rp2, 541 triliun. Dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp59,8 miliar.
Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp3,232 triliun. Sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp56,6 Milyar, terdiri dari penerimaan daerah sebesar Rp64,3 miliar dan pengeluaran daerah sebesar Rp7,7 miliar.
Bupati Ipuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang sudah memberikan persetujuan atas Raperda APBD tahun 2023.
Yaitu dengan menetapkan produk hukum daerah menjadi landasan penganggaran semua kegiatan pembangunan daerah baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan hingga akhir tahun anggaran 2023.
“Meskipun Raperda APBD tahun 2023 telah mendapatkan persetujuan dewan, namun Raperda tersebut masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur, dan mudah-mudahan hasil evaluasi dapat kita peroleh,” kata Bupati Ipuk. (ful)