Aksi Organisasi Profesi Kesehatan Sulawesi Tengah Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Palu, SonaIndonesia.com – Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) wilayah Sulawesi Tengah, dr Muhammad Akbar M.Kes, menyerukan agar RUU (Rancangan Undang-Undang) Kesehatan Omnibus Law dikeluarkan dari program legislasi nasional (Prolegnas) 2022 DPR RI.

Hal ini diserukan saat dialog bersama Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Dr. Alimuddin Pa’ada dan jajaran di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi Palu, Senin (28/11).

“Aspirasi ini kami harap bisa diteruskan DPRD Sulteng melalui pak Ketua Komisi IV ke DPR RI,” tegasnya.

Sebelum berdialog, Akbar dan jajaran IDI Sulteng menggelar aksi damai dengan membentangkan spanduk penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Kantor DPRD Sulteng.

Aksi damai yang dilakukan serentak secara nasional itu diikuti Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di wilayah Sulteng. Akbar menegaskan pihaknya menolak RUU Kesehatan Omnibus Law atas dasar beberapa poin.

“Usulan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law yang sedang bergulir kami nilai tidak transparan dan tidak akuntabel,” ucap Akbar mengutip salah satu poin penolakan.

Menurutnya, ini didasari tidak jelasnya penginisiasi RUU Kesehatan Omnibus Law antara dewan dan pemerintah. Pihak DPR berdasarkan informasi yang diterima Akbar disebut bukan pengusul RUU yang menjadi polemik ini.

“Dari pemerintah dalam hal ini Kemenkes (Kementerian Kesehatan) juga tidak mengetahui dari mana Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law,” ucap dia.

Dasar penolakan lainnya karena organisasi profesi kedokteran melihat ada upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan melalui RUU Kesehatan Omnibus Law.

Dalam RUU disebut menggabungkan sembilan UU yang terkait kesehatan menjadi satu undang-undang melalui wadah Omnibus Law dengan rancangan 455 Pasal.

Karena itu organisasi profesi kesehatan di Sulawesi Tengan menyampaikan “tiga tuntutan”, sebagai berikut. Pertama, menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan mendesak pimpinan DPR RI untuk mengeluarkannya dari prolegnas prioritas. Kedua, menolak liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan, dan terakhir, menolak pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti kepada negara.

Seperti diketahui bahwa Ikatan Dokter Indonesia atau IDI menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) pada Omnibus Law, Senin (28/11/2022).

Aksi damai tersebut merupakan pelaksanaan dari surat Pengurus Besar IDI yang ditujukan kepada Ketua IDI Wilayah, Cabang dan Ketua Perhimpunan dengan nomor surat 1991/PB/A.6-Aksi Damai/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Imbauan Aksi Damai.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal PB IDI Dr. Ulul Albab, Sp.OG tersebut dijelaskan, aksi damai IDI akan diselenggarakan pada Senin (28/11) bertempat di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta.

Tidak hanya di gedung DPR RI Jakarta saja tetapi PB IDI mengimbau IDI Wilayah, Cabang, dan Perhimpunan untuk melakukan aksi damai di depan gedung DPRD masing-masing.

Ajakan dari PB IDI itu juga diikuti dengan edaran yang sama dari empat organisasi profesi kesehatan lainnya. PP IAI antara lain juga mengirimkan edaran kepada seluruh PD dan PC IAI untuk berkoordinasi dengan IDI setempat, agar aksi damai berjalan tertib dan tidak menganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (*)