Kupang, SonaIndonesia.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi peringatan kepada 12 ASN di lingkup Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mereka terbukti ikut dalam deklarasi salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam kontestasi pemilihan kepala daerah serentak 2018 ini.
“Sanksi itu berdasarkan rekomendasi yang disampaikan Pantia Pengawas (Panwas) Kabupaten Sumba Timur ke Komisi ASN di Jakarta,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Djawa di Kupang, Sabtu (28/4/2018)
Data yang diterima, 12 ASN lingkup Pemerintah kabupaten Sumba Timur yang terlibat dalam aksi deklarasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu mulai dari eselon II, III, IV hingga kepada staf biasa dan guru.
“Kali ini rekomendasinya masih sebatas pembinaan agar tidak lagi dilakukan. Jika masih terlibat maka akan dilakukan penegakan hukum, kita sayangkan ini, padahal sudah ada aturan yang jelas berlaku bagi para abdi negara itu,” kata Thomas Djawa.
Pada intinya, lanjut Thomas Djawa, KASN memberikan rekomendasi kepada Bupati Sumba Timur untuk memberikan pembinaan kepada 12 ASN itu sebagai bagian dari tahapan awal pelanggaran, sebelum akhirnya dilakukan tindakan lain berupa pemberian sanksi yang sesuai aturan ASN bisa berupa penurunan atau penahanan pangkat hingga kepada pemecatan. (ade putera)