Empat Bakal Calon DPD RI Tergusur, Apa Penyebabnya?

Maryanti Luthurmas Adoe, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Foto: SonaIndonesia.com/ade putera)

Kupang, SonaIndonesia.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya mengeliminasi empat pelamar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memasukan dukungan ke lembaga penyelenggara itu.

“Hingga batas akhir penyerahan dukungan empat pelamar itu tidak memenuhi syarat baik dari aspek jumlah dukungan maupun aspek lainnya,” kata Ketua KPU Provinsi NTT Maryanti Luthurmas Adoe di Kupang, Sabtu (28/4/2018).

Bacaan Lainnya

Ditambahkan Maryanti, hingga batas akhir memasukkan dukungan pada Jumat 27 April 2018, pukul 24.00 WITA, tercatat ada 45 orang pelamar sebagai bakal calon senator mewakili provinsi berbasis kepulauan itu. Namun setelah diverifikasi tim seluruh berkas dukungan yang masuk ternyata empat pelamar itu dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Makanya harus kita eliminisi dan tersisa 41 bakal calon saja,” tambah Maryanti.

Tanti demikian sapaan Maryanti itu menyebutkan, empat bakal calon yang tidak memenuhi syarat dukungan  KTP elektronik dan tereliminasi yaitu Umbu Wulang Paranggi yang dukungannya tidak memenuhi batas minimal syarat dukungan sebanyak 2.000 dukungan.

“Yang bersangkutan Umbu Wulang Paranggi memiliki dukungan hanya 1.259,” katanya.

Sementara, Hironimus Mano Dogo dengan dukungan berjumlah 453 dukungan KTP elektronik, Dahlan Lamabawa berjumlah 1.345 dukungan serta Medah Moses memiliki dukungan 1.475 KTP elektronik.

“Sementara satu lagi berkas dukungan  yakni Christopel Bagaisar tidak ada dalam aplikasi sehingga ditolak,” katanya.

KPU NTT akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk memastikan validitas dukungan setiap bakal calon.  Lolos dari tahapan ini, bakal calon akan mendaftar secara resmi.

Tanti mengatakan KPU NTT akan mulai melakukan verifikasi terhitung mulai Sabtu 28 April 2018 hingga 10 Mei 2018 mendatang. Jika bakal calon DPD NTT lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, barulah bakal calon mendaftar secara resmi di KPU NTT. (ade putera)