
Lampung Timur, SonaIndonesia.com – Polisi terus memburu pengedar dan pengguna narkoba guna memberantas perdagangan narkoba di tanah air yang dapat merusak generasi muda. Petugas Polres Lam-Tim dipimpin Kasat Narkoba pada jumat malam (28/04) menangkap dua orang dan salah satunya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dua pelaku yang diamankan adalah Krismanto umur 32 th, kelahiran di Truka Jaya yang tinggal di Desa Gunung Pasir Jaya Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.
Seorang lagi bernama Yendri Afrizal Bin Sarnubi, umur 34 th, lahir di Selawi dan tinggal di desa Gunung Pasir Jaya kecamatan Sekampung Udik.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 4 (empat) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu .
Polres Lam-Tim mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di desa Gunung Pasir Jaya kecamatan Sekampung Udik kabupaten Lampung Timur selanjutnya dilakukan penyergapan. Di dalam kamar pelaku diketemukan 3 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kasur. Saat ini polisi masih terus memeriksa dua pelaku secara intensiv guna mengembangkan penyidikan lebih lanjut termasuk menguak asal asul narkoba tersebut. (Asp)