Banyuwangi, SonaIndonesia.com – DPRD Banyuwangi resmi menetapkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
“Kami bersama pemerintah menyepakati Propemperda Kabupaten Banyuwangi tahun 2023 sebanyak 17 raperda,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, Kamis (1/12/2022).
Menurut Sofiandi, sebanyak 17 raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2023 tersebut terdiri dari 11 judul raperda usulan eksekutif dan enam raperda inisiatif dewan.
Dari 11 raperda usulan eksekutif, kata Sofiandi, tiga di antaranya raperda kumulatif terbuka yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023, dan Raperda tentang APBD Tahun 2024.
Rancangan regulasi tertinggi lainnya antara lain Raperda tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Raperda tentang Perubahan Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banyuwangi Tahun 2012-2032.
Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
Raperda tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. Dan Raperda tentang pencabutan dua Perda yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penerapan Analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan / kegiatan di Banyuwangi serta Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
Sedangkan enam raperda usulan dewan antara lain, Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Desa. Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing Banyuwangi, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Banyuwangi di Luar Negeri.
Sofiandi menambahkan, ada sejumlah raperda yang menjadi prioritas utama untuk dibahas di tahun 2023 yakni raperda kumulatif terbuka dan raperda yang bersifat mandatory seperti halnya Raperda Perubahan Perda RTRW yang menjadi dasar aturan Perda lainnya, contohnya Raperda LP2B.
“Raperda LP2B ini mandatory dan menjadi sangat strategis dan penting untuk kedaulatan dan ketahanan pangan nasional kita,” jelasnya.
Selanjutnya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 terkait dengan penyederhanaan jenis-jenis pajak dan ketentuan lain terkait skema perolehan hak-hak daerah yang tentunya akan lebih optimal dari aturan sebelumnya,” pungkas Sofiandi. (ful)