Banyuwangi, SonaIndonesia.com – Pimpinan DPRD Banyuwangi mengeluarkan rekomendasi aksi progresif penanganan dan pencegahan banjir di Banyuwangi.
Rekomendasi itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, yang ditujukan kepada Bupati Ipuk Fiestiandani, Senin (21/11/2022).
“Setidaknya ada delapan rekomendasi untuk Bupati agar jadi atensi. Rekomendasi dalam mengatasi banjir ini sudah ditandatangani keempat pimpinan dewan,” kata Ruliyono.
Adapun rekomendasi yang disampaikan di antaranya, agar ada kebijakan darurat progresif dalam hal relokasi maupun normalisasi aliran sungai, perbaikan atau pengadaan infrastruktur dasar kedaruratan.
“Kami juga meminta kepada Bupati untuk dua perkebunan swasta yang tidak memiliki izin alih komoditas agar diberikan punishment. Serta wajib mengembalikan ke perizinan semula,” ucap Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi ini.
Selanjutnya untuk perusahaan perkebunan yang berada di wilayah Kecamatan Kalibaru dan Glenmore, wajib mengembalikan kebijakan tanaman, pada komoditas tanaman keras atau tanaman yang memiliki daya tangkal banjir dan tanah longsor.
“Terhadap anak perusahaan PTPN XII yang lain di Banyuwangi, maupun kebun swasta agar dilakukan evaluasi ulang perizinannya dengan memperhatikan kontur dan labilitas tanah. Karena ini demi keselamatan masyarakat secara luas,” sambungya.
DPRD Banyuwangi juga meminta Bupati tidak memberikan izin alih komoditi tanaman, khususnya pada perkebunan swasta di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.
“Kami juga meminta agar ada evaluasi dan kajian ulang terhadap kebijakan perizinan alih komoditi ke tanaman tebu,” tambahnya.
“Terakhir kami meminta Bupati melalui Dinas Pertanian agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kewajiban CSR. Tujuannya, keberadaan perusahaan benar-benar bisa memberikan manfaat dan dampak kesejahteraan bagi masyarakat,” tambahnya lagi.
Rekomendasi yang dikeluarkan pimpinan dewan itu dimaksudkan agar bencana banjir bandang yang sempat melanda sejumlah wilayah di Banyuwangi tak terulang lagi di masa mendatang. (ful)