Dua belas hari Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus dengan 19 Tersangka.

oleh -
oleh

Sona Indonesia.com – Pamekasan – Polres Pamekasan Madura Jawa Timur dari Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan press release hasil ungkap kasus Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Kompol Hendry Soelistiawan Wakapolres Pamekasan Madura menyampaikan bahwa selama
dua belas hari terhitung mulai tanggal 30 Agustus hingga 10 September 2025, berhasil mengungkap 14 kasus dengan 19 tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum polres Pamekasan Madura Jawa Timur. ( Rabu,17/09/2025 ).

“Dari 19 orang tersangka, 14 orang sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pengguna” ucap Wakapolres Pamekasan mewakili Kapolres AKBP Hendra Eko Tri Yulianto.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 24,87 Gram dan 66 butir pil inex. Sebab operasi ini dilakukan untuk penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat terlarang.

“Selain itu untuk menciptakan kondisi
kamtibmas pasca peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80
kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 di wilayah Kabupaten
Pamekasan, kata Kompol Hendry Soelistiawan.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dan pil inex dijerat dengan Pasal 114(1) dan (2) jo 112(1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup. ( Dhen Prie).