Kediri, SonaIndonesia.com – Sekitar seratusan santri mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (6/12/2017). Massa santri itu datang untuk memberikan dukungan moril kepada rekan mereka yang tengah disidang dalam kasus penadahan barang hasil curian.
Massa yang berasal dari Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan sejumlah santri asal pondok pesantren di Kabupaten Kediri tersebut memberikan dukungan moril dengan cara membaca shalawat serta berorasi di halaman kantor PN Kabupaten Kediri.
Santri yang tengah bermasalah dengan hukum itu adalah Ahmad Syaifudin, warga Jawa Tengah. Pria 18 tahun itu menimba ilmu sebagai santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Kasus ini bermula saat Ahmad membeli sebuah telepon genggam dari Rosid melalui media sosial. Ponsel tersebut dibeli dengan harga Rp 600 ribu. Ternyata, ponsel yang dibeli Ahmad merupakan barang hasil curian. Dan Ahmad dituduh sebagai penadah barang hasil curian.
Rosid sendiri mendapatkan telepon genggam itu dari tangan Ridwan (pelaku pencurian). Setelah polisi mengamankan Rosid dan Ridwan, akhirnya Ahmad juga ikut diamankan dengan tuduhan sebagai penadah barang curian.
Karena dianggap salah sasaran dan bukan sebagai penadah barang curian, massa santri menuntut agar Ahmad dilepaskan dan dibebaskan dari dakwaan sidang.
“Ahmad Syaifudin ini santri yang baik, jujur. Dia cuma sedang membutuhkan handphone. Lalu chatting di FB, dia dapat barang di Jombang yang ternyata barang curian,” ucap Turagung, Divisi Sosial GP Ansor Kabupaten Kediri, Rabu (06/12/2017) di halaman PN Kabupaten Kediri.
Sidang terhadap Ahmad yang bertempat di ruang sidang Cakra PN hari ini memiliki agenda mendengarkan eksepsi, keberatan terhadap dakwaan majelis hakim.
“Kami meminta majelis sidang menggunakan hati nurani agar membebaskan terdakwa dari dakwaan karena terdakwa merupakan santri yang lugu dan tidak bersalah,” tegas Turagung.
Usai mendengarkan agenda eksepsi, keberatan terhadap dakwaan sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda tanggapan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum. (das)