Malang, SonaIndonesia.com– Sebelumnya harus Anda tau bahwa properti syariah atau yang biasa disebut rumah syariah itu berfokus pada proses kepemilikannya. Tentu saja konsep kawasan juga tidak diabaikan begitu saja. Mengapa? Agar selalu tercipta suasana kondusif penuh ketaatan kepada Allah SWT. Maka dari itu inilah konsep rumah syariah yang perlu Anda ketahui :
1. Tanpa Bank
Maksudnya yaitu developer tidak mengajak pihak bank untuk terlibat dalam akad jual beli. Akad hanya antara Anda sebagai pembeli dengan developer. Kelebihannya proses cenderung lebih simple, mudah dan sesuai dengan kaidah islami (kebathilan).
2. Tanpa Bunga/Riba
Biasanya cicilan rumah bersifat flat setiap bulannya, tanpa ada penambahan ataupun pengurangan. Opsi harga yaitu cash atau kredit, itu pun sudah disampaikan nominalnya sebelum akad dan tidak akan berubah walaupun suku bunga naik turun, jadi pilihan harga tergantung Anda yang menentukan.
3. Tanpa Denda
Rumah syariah telah menetapkan sistem KPR syariah. Jadi Anda tidak akan dikenakan denda jika terlambat membayar cicilan, tetapi Anda hanya akan dikenakan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau resechedule pembayaran jika dirasa Anda tidak bisa menepati cicilan di tanggal tertentu.
4. Tanpa Sita
Jika Anda tidak sanggup melunasi cicilan pada pertengahan pembayaran KPA, maka developer akan mendorong serta membantu Anda untuk menjual rumahnya. Hasil dari penjualan sebagian untuk melunasi hutang ke developer sisanya bisa Anda kantongi sendiri. Oleh karena itu rumah tidak akan disita karena 100% hak rumah sudah milik Anda.
5. Tanpa Akad Bermasalah
Akad antara pembeli dan developer adalah akad jual beli yang bersifat indent. Jadi ketika Anda menyetorkan DP, berarti Anda sudah memiliki hak terhadap rumah tersebut. Beda dengan bank, karena bank menerapkan akad berupa sewa jika rumah tersebut belum dilunasi.
6. Tanpa BI Checking
BI Checking rumah syariah adalah Real Cash atau uang masuk kepada developer dengan lancar. Developer tidak akan menerima pembeli yang menunggak pada awal pembayaran. Selain itu developer juga tidak memberlakukan syarat-syarat yang ribet seperti di bank yang menyebabkan pembeli tidah bisa membeli rumah tersebut.
Itulah 6 konsep yang bisa anda jadikan sebagai pedoman jika anda berkeinginan membeli rumah syariah. Semoga bermanfaat.(yola)