KIM Mendesak Dibentuk Mulai Dari Desa Hingga Kabupaten

oleh -
oleh
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sikka, Aloysius A. G Conterius, S.Sos, saat memberikan sambutan didampingi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sikka, Drs. Chrispinus Angelo. (Foto: sonaindonesia.com/ama adonara)

Sementara itu kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sikka Drs. Chrispinus Angelo, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik harus mulai dijalankan, karena KIM dengan asas keterbukaan informasi dan tanggung jawab, masyarakat harus masuk di dalamnya.

“Dalam kaitan dengan hal ini, masyarakat sama kedudukannya untuk mengetahui transaksi elektronik yang bersifat timbal balik, yakni dari pemerintah ke masyarakat dan dari masyarakat ke pemerintah,” kata Angelo.

Ketua Panitia pelaksana Yohanis Oriwis N.S., S.Sos, yang juga Kabid Pengelola Opini dan Aspirasi Publik  pada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sikka dalam laporannya, mengungkapkan  bahwa KIM yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat yang secara mandiri dan kreatif mengelola informasi dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan nilai tambah.

“Pemberdayaan KIM menjadi solusi alternatif guna menyadarkan arti penting berkelompok, bertukar informasi serta membuka peluang kemitraan dengan kelompok-kelompok lain yang ada di sekitar,” ungkap John.

Disamping itu KIM sebagai mitra komunikasi antara pemerintah dan masyarakat juga berperan sebagai penyebar informasi kepada masyarakat. Untuk itu, di setiap desa / kelurahan perlu dibentuk KIM yang berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi antara anggota KIM dengan Pemerintah atau sebaliknya.

“KIM dibentuk untuk menemukan masalah bersama mengenai diskusi anggota kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama, dan melaksanakan keputusan dengan kerja sama serta mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah guna memenuhi kebutuhan,” papar Mantan Kasubag Dokumentasi dan Publikasi Humas Protokol.

Ditambahkan pula bahwa pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan kegiatan bimbingan teknis pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat dengan tujuan agar Kepala Desa/Lurah setelah mengikuti Bimtek dan kembali membentuk KIM di Desa/kelurahan masing-masing. (ama adonara)