Luar Biasa, Dua Minggu Operasi, Polisi Ringkus 34 Tersangka Kejahatan “3C”

Para tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan diperlihatkan kepada awak media saat ekspos penindakan di lobi Gedung Utama Mapolresta Bandar Lampung, Senin (21/5/2018).

Bandar Lampung, SonaIndonesia.com – Dua minggu penindakan C3 (curas, curat dan curanmor) Polresta Bandar Lampung dan polres jajaran meringkus 34 tersangka aksi kejahatan.

“Dari 34 itu, tersangka kasus curat mendominasi dengan 16 tersangka. Lalu ada delapan tersangka kasus curanmor, tujuh tersangka kasus jambret dan tiga tersangka kasus curas. Sedihnya, kali ini ada dua tersangka di bawah umur alias anak-anak yang tersangkut kasus jambret dan curanmor,” kata Kapolresta Kombes Murbani Budi Pitono saat memimpin ekspos penindakan tersebut di lobi Gedung Utama Mapolresta, Senin (21/5/2018).

Dari angka tersebut, ada dua tersangka perempuan dalam kasus pencurian. Lalu kebanyakan tersangka merupakan warga Bandar Lampung. Sepertiga lainnya berasal dari luar (Kabupaten/Kota lain) yang memang sengaja datang untuk beraksi di Bandar Lampung dengan alasan calon korban lebih variatif dan banyak.

“Kebanyakan tersangka mengaku baru pertama kali (melakukan) aksi kejahatan. Sedikit banyak momen puasa dan lebaran jadi penyebab mengapa mereka beralih jadi pelaku kriminalitas. Kebutuhan hidup meningkat, pendapatan tetap atau malah kurang sehingga kriminalitas jadi pilihan mencari dana cepat. Akhirnya angka kejahatan pelaku baru meningkat. Hanya beberapa yang bergelar residivis dengan modus kejahatan tak beda dengan aksi sebelumnya alias penjahat kambuhan,” pungkas Kombes Murbani.

Untuk tersangka masih terus dikembangkan TKP lain. Secara jumlah masih terbuka untuk bertambah karena Tekab 308 Satreskrim Polresta dan jajaran tetap berburu. Pengembangan juga dilakukan kepada penadah. Jadi  jangan tergiur harga murah jika bonusnya kos atau menginap di penjara polisi. (asp)