Perusahaan Industri Bisa Beroperasi Selama PPKM Darurat

  • Whatsapp
Foto dok. Ekonomi Bisnis.com PPKM Darurat Perusahaan Industri Bisa Beroperasi

Kontributor : Naufal Juliansyah  | Editor : Julians

Jakarta, sonaindonesia.com – Selama periode PPKM Darurat, 3 s/d 20 Juli 2021, banyak dari sektor-sektor industri yang dihentikan untuk sementara, namun Menperin mengingatkan bahwa beberapa dari Perusahaan Industri tertentu, akan bisa beroperasi sesuai dengan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Bacaan Lainnya

“Ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali,” kata Menperin dalam rekaman video resmi Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, Sabtu, 3 Juli 2021.

Perusahaan Industri yang memiliki IOMKI diwajibkan untuk melaporkan segala kegiatan, serta pelaksanaan dari Protokol Kesehatan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), yang sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menperin Nomor 2 Tahun 2021 tentang partisipasi industri dalam percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga :

Selanjutnya Kemenperin akan melibatkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), asosiasi industri, sampai asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri agar pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kemenperin juga mengabarkan akan bersinergi dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di pusat dan daerah untuk mengontrol penerapan prokes di Perusahaan Industri dan Kawasan Industri.

“Kemenperin akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri termasuk pelaksanaan prokes di perusahaan industri dan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI, serta akan menindak tegas perusahaan industri dan kawasan industri yang melakukan pelanggaran IOMKI,” kata Menperin.