Petambak Udang Dipasena Menyewa Safety Deposit Box Bank, Untuk Apa?

Petugas menyimpan berkas milik warga petambak Dipasena di Safe Deposit Box. (Foto: sonaindonesia.com/asp)

Bandar Lampung, SonaIndonesia.com – Jika sebagian masyarakat pergi ke Bank membawa surat berharga sebagai jaminan atau agunan atas utang yang mereka ajukan, berbeda halnya dengan petambak Dipasena yang justru membayar pihak Bank untuk mengamankan sertifikat tanah yang baru saja mereka terima dengan menyewa Safe Deposit Box milik Bank.

Senin (7/5/18) siang perwakilan petambak Dipasena mendatangi kantor Wilayah Bank BRI di Jalan Raden Intan Bandar Lampung guna menyimpan 400 ekslempar SHM milik petambak Dipasena untuk diamankan sementara menunggu seluruh SHM yang ada di terima oleh petambak sesuai dengan perjanjian bersama yang dibuat antara pihak petambak dengan pihak CP Prima.

Nafian Faiz, Ketua Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Wilayah Lampung menyampaikan bahwa keputusan menyimpan aman SHM petambak Dipasena ke Safety Box milik Bank ini  adalah kesepakatan bersama masyarakat di Kecamatan Rawajitu Timur sebagai langkah antisipasi keamanan sambil menunggu proses pembagian SHM secara total selesai melewati tahapan-tahapan yang disepakati.

“Rencananya kami akan sewa Safety Box sampai 3 tahun yang akan datang, seluruh biaya sewa dan administrasinya ditanggung bersama oleh para petambak melalui P3UW” ujar nafian.

Nafian pun menambahkan, selain sebagai tindakan pengamanan, kebijakan menyewa Safe Deposit Box Bank ini adalah sebuah pembuktian bahwa tanpa harus memiliki utang dan menjalankan sistem usaha kemitraan bagi hasil yang baik usaha budidaya udang yang dijalani oleh masyarakat saat ini mampu meningkatkan kesejahteraan lebih optimal.

“Tanpa harus utang ke bank dan sistem kemitraan bagi hasil yang baik, saat ini peluang investasi di bumi Dipasena terbuka sangat besar, bahkan investasi terbuka bagi seluruh masyarakat di Indonesia bukan hanya konglomerat saja” pungkas Nafian.

Pembagian Sertifikat Hak milik (SHM) petambak, yang merupakan salah satu poin resolusi damai dari kesepakatan bersama antara petambak Dipasena dengan PT CP Prima secara bertahap direalisasikan oleh kedua belah pihak.

Pada bulan April yang lalu sebagai tahapan pertama sebanyak 400 eksemplar SHM telah dibagikan langsung kepada petambak dari pihak perusahaan. Pembagian SHM dengan total 6.000 an lebih eksemplar ini di jadwalkan akan selesai dalam beberapa tahapan.

Kejelasan status lahan di area pertambakan bumi Dipasena semakin terang setelah perjanjian bersama antara pihak CP Prima dengan ribuan petambak yang diwakili oleh Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung) pada Oktober tahun lalu.

Perjanjian bersama yang dirasakan oleh kedua belah pihak sebagai ‘win-win solution‘ sekaligus memperjelas bukti kepemilikan lahan tersebut membuat usaha budidaya udang di bumi Dipasena semakin progresif menghadapi tantangan rendahnya harga udang, tingginya biaya operasional hingga buruknya infrastruktur jalan yang ada. (asp)