Plesetkan Merek Ternama, Salah Satu Modus Produsen Nakal Edarkan Rokok Ilegal

Lumajang, SonaIndonesia.com – Berbagai upaya terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang, baik itu melalui operasi penegakan hukum maupun melalui sosialisasi peraturan.

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang gencar melaksanakan sosialisasi di bidang ketentuan cukai.

Bacaan Lainnya

Sebab, peredaran produk tembakau tanpa pita cukai ini kian marak. Salah satu modus yang digunakan produsen rokok ilegal yaitu memberi merek rokok buatannya dengan nama plesetan dari produk ternama, dan dijual dengan harga jauh lebih murah dari produk aslinya.

“Harga rokoknya itu murah sekali, biasanya nama plesetan dari nama rokok ternama, biasanya juga tidak tercantum TAR kandungan nikotinnya atau tidak tercantum secara jelas,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Nur Fadilah, Jumat (21/10/2021).

Peredaran rokok ilegal di masyarakat tidak memberikan kontribusi pada pendapatan negara. Oleh karena itu, pihaknya bersama jajaran legislatif akan menginisiasi pembentukan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang rokok legal dan ilegal.

Dalam berbagai kesempatan, ia selalu mengimbau konstituennya untuk membeli dan mengonsumsi rokok legal, sebagai peran serta masyarakat dalam upaya menekan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang.

“Peran masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal, untuk pedagang tidak kulakan rokok ilegal,” imbuhnya.

Hal senada diungkapkan petugas Kantor Bea Cukai Probolinggo, Nila Rachmawati. “Kalau tidak merokok ya alhamdulillah, tapi kalau merokok ya harus mengkonsumsi rokok yang legal, yang resmi,” tuturnya.

Sementara Kasi Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Idrus mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pengetahuan terkait cukai asli dan palsu kepada masyarakat.

Idrus juga mengimbau masyarakat, apabila mengetahui ada praktek jual beli rokok ilegal agar melaporkannya kepada instansi terkait, dalam hal ini Satpol PP atau pihak Bea Cukai.

“Agar mengenal mana cukai asli mana cukai palsu, peserta dapat mencegah peredaran rokok ilegal. Peserta nantinya juga diminta untuk melaporkan jika ada oknum yang menjual rokok yang di luar ketentuan,” pungkasnya. (rokhmad)