Terkait Pemberian Hibah dan Bansos, Apkasi Dukung Penuh Permendagri No. 13 Tahun 2018

Mardani H. Maming, Ketua Umum Apkasi. (Foto: sonaindonesia.com/humas apkasi)

Jakarta, SonaIndonesia.com – Tak dipungkiri hubungan pemerintah daerah baik dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN/BUMD serta dengan badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, selama ini penuh dengan dinamika, khususnya terkait dengan pemberian hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Atas dinamika yang terus berkembang inilah, khususnya dalam rangka efektivitas pemberian hibah dan bantuan sosial, pemerintah belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mardani H. Maming menyambut gembira terbitnya Permendagri No.13 Tahun 2018 ini.

Bacaan Lainnya

“Dengan pengaturan yang baru ini terdapat fleksibilitas dalam implementasi kebijakan pemberian hibah dan bantuan sosial yang dikaitkan dengan pelayanan dasar masyarakat dan urgensi pemberian hibah dan bantuan sosial dalam rangka mendukung program prioritas daerah,” tutur Mardani.

Baca juga:

Mardani lantas memberikan catatan penting atas perubahan pengaturan tersebut, antara lain; pertama, hibah dapat diberikan kepada koperasi yang sebelumnya tidak diperkenankan; kedua, hibah dapat diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) meskipun berdirinya belum cukup 3 tahun, yang sebelumnya ormas dapat menerima hibah apabila paling singkat telah berdiri 3 tahun.

“Ketiga, hibah dapat diberikan kepada badan dan lembaga yang penerimanya berada di luar daerah yang bersangkutan, sebelumnya khan harus berada dalam daerah pemberi hibah,” jelas Mardani.

Selanjutnya, sambung Mardani, hibah dapat diberikan berturut-turut setiap tahun kepada Pemerintah (termasuk kepada instansi vertikal di daerah). Sebelumnya hibah tidak dapat diberikan berturut-turut kepada instansi vertikal di daerah.