Tragedi Ibu Pengidap Gangguan Jiwa di Pamekasan Hilangkan Nyawa Anak Kandung: Polisi Rujuk Pelaku ke RSJ Lawang

oleh -
oleh

PAMEKASAN, SonaIndonesia.com – Suasana duka mendalam menyelimuti Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura. Sebuah peristiwa tragis dalam lingkup kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menyita perhatian publik usai seorang anak perempuan berusia 10 tahun, T.D, meninggal dunia akibat tindakan ibu kandungnya sendiri, D.A (31).

​Peristiwa pilu tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban sempat dilarikan ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan usai mengalami luka serius akibat senjata tajam jenis pisau dapur. Namun, takdir berkata lain, nyawa bocah tak berdosa itu tidak dapat diselamatkan.

​Punya Riwayat Gangguan Jiwa Sejak 2020

​Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Polres Pamekasan pada Selasa (18/8/2026), dugaan aksi nekat D.A tak lepas dari kondisi kesehatan mental yang diidapnya. Data dari Dinas Kesehatan setempat mencatat bahwa D.A memiliki riwayat gangguan jiwa sejak tahun 2020.

​Meskipun sempat dinyatakan sembuh, kondisi kejiwaannya kembali kambuh pada tahun 2023 hingga akhirnya peristiwa naas ini terjadi.

​Saat dihadirkan di Ruang Satreskrim Polres Pamekasan, kondisi terduga pelaku memprihatinkan secara emosional. Ia tidak dapat diajak berkomunikasi dan hanya mampu terduduk diam dengan tatapan kosong.

​Status Tersangka dan Observasi Medis di RSJ Lawang

​Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat, melalui Kasatreskrim AKP Yoyok Hardianto yang didampingi Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama, mengonfirmasi bahwa D.A telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Pasal 338 KUHP.

​Meski demikian, memperhatikan kondisi kejiwaannya, pihak kepolisian mengambil langkah khusus terkait penanganan tersangka.

​”Untuk sementara tersangka tidak kami tahan, namun sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pelaku nantinya akan kami kirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang untuk menjalani observasi medis selama 5 hingga 10 hari ke depan,” jelas AKP Yoyok Hardianto.

​Saat ini, D.A masih diamankan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan dengan penanganan khusus dan pengawasan ketat dari penyidik perempuan.

​Perlindungan dan Masa Depan Anak-Anak Korban

​Tragedi ini meninggalkan luka mendalam, terutama bagi dua anak tersangka lainnya yang kini kehilangan figur seorang ibu dan saudara. Guna memastikan keselamatan dan psikologis mereka, Polres Pamekasan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat.

​Pihak kepolisian menegaskan, jika nantinya pihak keluarga tidak mampu mengasuh kedua anak tersebut, pemerintah akan turun tangan. Sementara itu, untuk penanganan jangka panjang bagi D.A pasca-observasi, rencana rujukan ke UPT Rehabilitasi di Kabupaten Sidoarjo atau Pasuruan telah disiapkan. (Dhen _prei)