Oleh: Malika Dwi Ana
Negara ini bukan lagi republik yang membangun, melainkan mesin pemilu raksasa yang tak pernah mati. Setiap napas kebijakan, setiap denyut hukum, setiap tetes bansos, diukur bukan dengan timbangan keadilan atau visi masa depan tentang kesejahteraan, dan kedaulatan, melainkan dengan termometer elektabilitas. Membangun jalan? Demi suara. Menegakkan hukum? Demi koalisi. Memberi bansos? Demi petahana tetap berkuasa. Bahkan toleransi dan persatuan pun jadi komoditas kampanye, bukan prinsip negara.
Dan hulu segala malapetaka ini ada pada UUD 1945 yang sudah diamandemen empat kali—membuahkan UUD Negara 2002, sebuah konstitusi palsu yang lahir dari rahim Orde Reformasi, yang justru membunuh roh Pancasila dan UUD 1945 asli.
1. Kedaulatan Rakyat Dirampok Partai Politik
UUD 1945 Asli (Pasal 1 ayat 2):
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).”
Artinya: Rakyat berdaulat melalui perwakilan terbaik di MPR. Presiden dipilih MPR, bukan pemilu langsung yang rawan uang dan korupsi.
Pasca-Amandemen:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Terjemahan: Pemilu langsung menjadi raja. MPR jadi stempel karet. Presiden berubah jadi superstar yang sibuk pencitraan, bagi-bagi bansos, dan kampanye—bukan pemimpin dengan visi jangka panjang.
Akibat:
- Pemilu presiden langsung berbiaya termahal di dunia: Triliunan rupiah dari oligarki, APBN, dan judol, korupsi terselubung.
- Korupsi menjadi syarat hidup politik, bukan penyimpangan.
2. GBHN Dihapus, Visi Negara Mati
UUD 1945 Asli:
MPR menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)—peta jalan 25 tahun yang mengikat, tak boleh diubah presiden baru.
Hasil: Pembangunan berkelanjutan.
Pasca-Amandemen:
GBHN dihapus. Presiden bebas buat RPJPN satu periode. Ganti presiden, ganti visi.
Contoh: IKN dibangun hari ini, besok mangkrak demi proyek “seksi” baru.
Hasil: Kampanye permanen, bukan pembangunan.
3. Partai Politik Jadi Mafia Berkedok Ideologi
Dulu: Partai adalah alat perjuangan rakyat di MPR. Kini (parliamentary threshold + proporsional terbuka): membuat Partai jadi korporasi suara. Butuh dana? Korupsi. Butuh massa? Mainkan SARA dan buzzer. Butuh koalisi? Abaikan ideologi.
Ketua partai bukan pemimpin visi, tapi CEO yang untung setiap 5 tahun via kursi dan proyek. Ia adalah bandar judi politik.
4. Daerah Jadi Penonton, Pusat Jadi Panggung
Amandemen melemahkan Utusan Daerah di MPR, ganti dengan DPD yang fungsinya lemah. Kekuasaan terpusat di Jakarta: bansos, proyek, hukum, bahkan agama.
Akibat:
- Politik lokal mati.
- Gubernur sibuk jadi calon wapres atau juru kampanye nasional, bukan pembangun daerah.
5. Hukum Jadi Alat Politik
KPK lahir pasca-Reformasi, tapi kini tergantung presiden dan koalisi. Jaksa, polisi, hakim jadi alat elektabilitas:
- Koruptor bebas jika pendukung.
- Aktivis dipenjara jika kritis.
Jalan Keluar: Kembali ke UUD 1945 Asli dengan Mekanisme Seleksi Anti-Oligarki
Ini bukan nostalgia, tapi logika konstitusi untuk demokrasi sejati—tanpa uang, tanpa pencitraan, tanpa dibohongi.
Prinsip Umum:
- Kembalikan kedaulatan ke MPR: Presiden dipilih MPR.
- Hidupkan GBHN 25 tahun (mengikat, dievaluasi tahunan MPR; gagal = impeachment).
- Perkuat Utusan Daerah: Hak veto atas UU merugikan daerah.
- Partai dibiayai negara, transparan, larang donasi swasta.
- Larang kampanye uang; pelanggar diskualifikasi seumur hidup.
Mekanisme Seleksi Presiden Berlapis (Hapus Pemilu Langsung):
1. Pengajuan Calon oleh Partai
- Setiap partai lolos threshold ajukan satu calon internal.
- Tanpa koalisi dini atau paket pres-wapres. Fokus ke kapabilitas individu.
2. Tahap I: Uji Kapabilitas oleh Konsorsium Akademisi
- Panel independen: Rektor + profesor senior dari UI, ITB, UGM, IPB, Unair, Undip, dll. (min. 10 universitas top).
- Uji:
- Analisis mendalam isu kronis (pengangguran, utang Rp8.000 T, korupsi bansos, ketimpangan, pangan, lingkungan).
- Simulasi solusi berbasis data APBN real-time.
- Verifikasi forensik integritas (riwayat korupsi, konflik kepentingan).
- Hasil: 2–3 calon terbaik lolos. Gugur = diskualifikasi permanen.
3. Tahap II: Uji Terbuka + Musyawarah MPR
- Calon presentasi solusi + tanya jawab tajam di sidang pleno MPR (tanpa debat TV).
Contoh: “Strategi atasi 7 juta pengangguran dengan anggaran terbatas?” - Musyawarah tertutup MPR untuk mufakat; voting rahasia jika perlu.
- Pemenang = jadi Presiden. Runner-up = jadi Wakil Presiden (hentikan transaksi paket).
4. Kewajiban Eksekusi
- Terikat GBHN existing. Program baru hanya untuk darurat + persetujuan MPR.
- Evaluasi tahunan: Gagal target = impeachment.
Mekanisme ini membunuh tiga setan sekaligus:
- politik uang, pencitraan kosong, dan oligarki partai. Presiden tak lagi butuh triliunan untuk kampanye—ia butuh otak, integritas, dan solusi nyata, tidak butuh ijazah palsu, apalagi produk universitas jalan Pramuka. Rakyat tak lagi dijadikan konsumen bansos—ia jadi pemilik negara lewat perwakilan MPR.
Selama UUD amandemen jadi kitab rujukan pemilu, maka Indonesia tetap jadi negara pemilu—bukan negara bangsa.
Pemilu adalah alat, bukan tujuan yang rakus suara dengan menghalalkan segala cara.
Kembali ke UUD 1945 asli + seleksi ini adalah demokrasi berani: tanpa dijual, tanpa dibeli, dan tanpa dibohongi. Bukan demokrasi judi atau demokrasi pasar.
BANGKIT ATAU BINASA—PILIH SEKARANG!
(Malika’s Insight, 01/11/2025)
Penulis: Pemerhati Sosial







