Banyuwangi, SonaIndonesia.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah masuk tahap finalisasi pembahasan.
Rapat finalisasi pembahasan Raperda ini dilakukan Komisi II dan IV DPRD Banyuwangi bersama eksekutif, Kamis (3/11/2022).
Ketua gabungan Komisi II dan Komisi IV pembahasan Raperda BUMD DPRD Banyuwangi, Ali Mustofa menyampaikan, Raperda BUMD terdiri dari 18 BAB dengan 139 Pasal.
“Rapat finalisasi sudah kita lakukan. Alhamdulillah finalisasi pembahasan Raperda BUMD berjalan lancar dan ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif terhadap materi rancangan regulasi tertinggi daerah ini,” ucap Ali Mustofa.
Politisi Partai Nasdem ini berharap Raperda BUMD dapat segera disetujui sehingga ke depan Pemkab Banyuwangi mempunyai semangat untuk berjalan bersama menggali potensi daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah.
Menurutnya, Banyuwangi memiliki segudang potensi yang dapat dimaksimalkan sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Raperda BUMD sebenarnya merupakan mandatori sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanatkan setiap daerah membentuk Peraturan daerah tentang BUMD sebagai payung hukum,” ungkapnya.
Ali menambahkan, pendirian BUMD sendiri bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah sebagai upaya untuk mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan untuk meningkatkan kemampuan fiskal Banyuwangi.
Di tempat terpisah, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi, Heni Sugiarti mengatakan, Perda BUMD nantinya akan menjadi acuan bersama dalam rangka pendirian maupun pengelolaan BUMD di Banyuwangi.
“Harapannya melalui Perda BUMD dapat mengatur pendirian dan pengelolaan BUMD sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus untuk meningkatkan PAD,” tandasnya. (ful)