Jember, SonaIndonesia.com – Ada kesaksian mengharukan dari seorang penyintas pernikahan dini dalam diskusi bertajuk “Mendorong Lahirnya Fatwa Keagamaan: Mengenai Pencegahan Perkawinan Anak“ di Aula Bakorwil di Jember pada Kamis (3/7/25). Penyintas lahir sebagai anak hasil pernikahan dini, lalu terjerumus pada pernikahan dini juga, hingga gagal berumah tangga karena tak mampu membiayai anak.
Adalah Titin (45 tahun) warga Desa Harjomulyo Kecamatan Silo yang mengaku sudah menikah sejak usia 14 tahun.
“Kala itu, saya mau dilamar oleh seorang remaja sebab saya mau dibiayai sekolah menengah atas (Madrasah Aliyah-MA), sebab ibu saya tidak mampu. Sedang ayah saya sudah bercerai dan tidak membiayai saya,” cerita Titin.
Selanjutnya papar Titin, dia terpaksa menerima pertunangan karena ingin terus bersekolah. Keadaan itu memaksa Titin lebih cepat menjadi ibu, sebab saat kelas tiga sudah hamil.
“Dari situlah saya mulai kehilangan kebahagiaan sebagai seorang anak, dibebani perut membesar dan tidak diterima banyak pihak, termasuk di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Kemudian dia melanjutkan ke pernikahan dengan remaja tersebut, hingga akhirnya lahirlah seorang anak.
“Saya bingung, suami juga bingung ekonomi merawat anak, jadi bikin cekcok terus. Hingga akhirnya membuat pernikahan kami putus di jalan,” kenangnya.
Namun saat ini Titin telah berhasil melewati masa-masa sulit itu. Perjuangan panjangnya berbuah manis, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya hingga meraih gelar sarjana pendidikan. Namun pengalaman Titin ini belum tentu juga dirasakan oleh anak-anak lain yang menjalani hal serupa.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember mendata perkawinan anak di bawah usia 19 tahun pada tiga tahun terakhir. Tahun 2022 tercatat ada 971 pasangan, tahun 2023 meningkat jadi 1.286 pasangan dan tahun 2024 ada 512 pasangan.
Keprihatinan atas masih tingginya angka pernikahan dini inilah salah satu yang melatarbelakangi kegiatan diskusi ini untuk menguatkan pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 20219.
“Pada awalnya, Yayasan Tanoker menginisiasi pertemuan di Kantor PCNU Jember, mendiskusikan pencegahan perkawinan anak bersama KH. Abdul Haris, Ketua MUI Jember. Lalu kami dari Suar Indonesia melanjutkan dengan mengadakan pertemuan bersama para pihak untuk berdiskusi secara bermakna dan inklusif dalam mendorong lahirnya fatwa keagamaan mengenai pencegahan perkawinan anak,” kata Programmer officer Suar Indonesia, Budiman Widyanarko.
Kegiatan diskusi diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai perwakilan elemen keagamaan dan masyarakat di Jember, di antaranya Majelis Tarjih Muhammadiyah, Lembaga Bathsul Masail NU, Lembaga Dakwah Muhammadiyah, Muslimat, Komisi Fatwa MUI, DP3AKB, Pengadilan Agama, DP3AKB, pendamping, Tanoker, Fakultas Kesehatan Masyarakat Unej, Suar Indonesia, Yayasan Gemilang dan lainnya.
Bertindak sebagai pemantik diskusi KH. Abdul Haris, Ketua MUI Jember, didampingi dua moderator: Budiman Widyanarko, Programer officer Suar Indonesia dan Nurhadi, Tanoker Jember.
Diskusi berlangsung dinamis, dimana masing-masing perwakilan memberikan pandangan terkait pernikahan dini. Pada intinya mereka mendukung upaya pemerintah untuk menekan jumlah pernikahan dini, di antaranya dengan membatasi umur dan menggencarkan sosialisasi dampak negatif dari pernikahan dini. “Namun jangan sampai ketika umur dibatasi kemudian berdampak pada kenaikan zina dan perkara serupa,” tegas salah satu peserta.
“Hasil hari ini sampai pada pokok-pokok pikiran, satu pemahaman bahwa jelas pernikahan dini kita cegah bersama. Kemudian dijadikan draft aturan lahirnya fatwa. Kita akan bahas di Bulan Agustus, Insyaallah semoga sesuai yang kita harapkan bersama,” harap KH. Abdul Haris, Ketua MUI Jember usai acara selesai. (salim)












