Maumere, SonaIndonesia.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sikka, Kamis (19/4/18) petang menetapkan 187.672 warga Kabupaten Sikka yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak memberikan hak suaranya pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Kabupaten Sikka. Jumlah ini diperkirakan masih mengalami pertambahan karena sampai saat ini masih terdapat lebih dari lima belas ribu pemilih potensial yang tidak memenuhi sarat untuk menggunakan hak suaranya, baik karena belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) maupun surat keterangan lain.
Penetapan DPT di Kabupaten Sikka ini melalui Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, serta Bupati dan Wakil Bupati Sikka tahun 2018 yang digelar di Aula Biara Karmel, jalan Litbang – Maumere, Kamis 19 april 2018.
Dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Sikka, kecamatan dengan DPT terbanyak pertama dan kedua yakni Kecamatan Alok dan Kecamatan Alok Timur. Di Kecamatan Alok tercatat sebanyak 18.564 DPT, sementara Kecamatan Alok Timur tercatat sebanyak 17.666 DPT. Sementara itu, kecamatan dengan jumlah DPT terendah ada di kecamatan Nele dengan 4.026 orang DPT dan Kecamatan Mapitara dengan 4.049 DPT.