Tekab 308 Sektor Pekalongan Lamtim Amankan Penadah Motor Curian

AH (44) tersangka penadah barang curian berikut barang bukti sepeda motor milik korban. (Foto: sonaindonesia.com/asp)

Lampung Timur, SonaIndonesia.com – Petugas Tekab 308 Polsek Pekalongan Lampung Timur berhasil mengamankan tersangka penadah sepeda motor curian. Tersangka yang berinisial AH (44) warga Jl.Nusa Indah Rt.036 Rw.006  Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, diamankan petugas pada Kamis (19/4/18) sore.

Penangkapan ini bermula dari laporan seorang korban bernama Khoirul Ansori bin Surono yang kehilangan sepeda motor pada tanggal 1 Desember 2017, jam 15.00 WIB, di Desa Gondang Rejo Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi memeriksa dua orang saksi yaitu Dudun Bin Kadimin (27) dan Bima bin Yatno (26). Keduanya warga Desa Gondang Rejo Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan keterangan polisi modus yang dilakukan yakni tersangka telah membeli, menerima gadai, menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop, warna putih milik korban (Khoirul) yang diketahui motor tersebut diperoleh dari hasil kejahatan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop, warna putih, tahun 2015, dengan Nopol : BE 5509 PY. Saat ini pelaku dan barang bukti sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Pekalongan Lampung Timur, Lampung.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). (asp)