Nekat mencuri sepeda motor demi cicilan bank

Pamekasan, SonaIndonesia.com – Polres Pamekasan Madura Jawa Timur berhasil meringkus tiga orang pelaku pencuri sepeda motor dan dua barang bukti.

Ketiga pelaku beinisial ID (23 thn) warga Desa Campor Kecamatan Proppo, ZH (18 thn) dan RY (37 thn) warga Jl. Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih Kabupaten Pamekasan Madura. ( Senin, 21 Oktober 2024 ).

Bacaan Lainnya

Dihadapan awak media salah satu mantan residivis narkoba ini mengaku terpaksa melakukan aksi nekatnya mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga yaitu cicilan bank.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dalam konferensi pers yang didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan, bahwa ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda.

Pelaku ID melakukan aksinya disebuah rumah warga Desa Nyalabuh Daya Kecamatan Kota Pamekasan. Sedangkan dua pelaku lainnya yaitu SR dan ID mengambil motor milik korban saat motor tersebut di parkir di halaman rumah korban.

Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan olah TKP serta di dapat beberapa rekaman CCTV. Dengan adanya petunjuk tersebut petugas melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku, yang mana pelaku ID ditangkap di Jl. Jaksa Agung Suprapto Kabupaten Sampang Madura.

Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya inisial SR yang saat ini masih DPO. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu BPKB sepeda motor matic dan potongan rekaman CCTV yang menampilkan pelaku.

Sedangkan untuk pelaku berinisial ZH dan RY saat melakukan aksinya di belakang salah satu kedai di Desa. Larangan Badung, Kecamatan. Palengaan Kabupaten Pamekasan Madura.

Mendapatkan laporan dari masyarakat petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang telah melakukan pencurian sepeda motor pelaku ZH dan RY. Kemudian gerak cepat petugas langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku ZH.

Pelaku ZH diamankan di Jl. Raya Desa Dasok , Kecamatan. Pademawu Kabupaten Pamekasan Madura, sedangkan pelaku lainnya yaitu RY diamankan saat berada di rumahnya.

Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa “Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor.”

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. ( Dhen Prie )