Polisi Tangkap Pemeras Yang Resahkan Sopir Angkutan Di Jalintim Sumatera

Polisi menunjukan bukti pemerasan seorang preman berupa cek dan buku catatan rumah makan untuk memeras korban. (Foto: sonaindonesia.com/asp)

Sukadana, SonaIndonesia.com – Satreskrim Polres Lampung Timur dan Tim Badak yang baru beberapa bulan dibentuk berhasil menangkap seorang tersangka pelaku tindakan pungli (pungutan liar), Kamis (10/5/18). Saat ditangkap, tersangka diduga sedang melakukan aksinya di Jalan Lintas Timur, Lampung Timur, Lampung.

Dalam aksinya tersangka memaksa para pengemudi kendaraan angkutan untuk masuk ke rumah makan, dan meminta sejumlah uang. Apabila pengemudi angkutan menolak, tersangka tidak segan-segan melakukan perusakan terhadap kendaraan angkutan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, pada Jumat (11/5/18), menjelaskan bahwa tersangka bernama Abdulah (27) warga Desa Jepara Kampung, Kecamatan Way Jepara.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, buku catatan, dan stiker salah satu rumah makan yang berada di jalur Lintas Timur, Lampung Timur Lampung.

Tindakan tegas pemberantasan pungli ini dilakukan jajaran Kepolisian, untuk menciptakan situasi yang aman, bagi pengendara kendaraan, khususnya angkutan, yang melintas di jalan raya lintas timur, di wilayah hukum Kabupaten Lampung Timur. (asp)