Pamekasan, SonaIndonesia.com – Pemberantasan peredaran rokok ilegal semakin gencar dilakukan pihak kepolisian, sebagaimana dilakukan oleh Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan di penghujung tahun 2022.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (30/12) siang, Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penanggung jawab peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan.
Terduga pelaku terjaring dalam OTT di Desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. Selain menggelandang terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya rokok bermerek Flash dan setrika listrik disertai plastik OPP.
“Serta membawa empat mobil Gran Max,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pihak Polres Pamekasan yang diwakili Kasubbag Humas, AKP Nining Dyah mengatakan pihaknya belum mengetahui OTT yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pamekasan. Dia mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satreskrim.
“Saya cek dulu ya,” tulis Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Sebagaimana diketahui, rokok ilegal yang selama ini jadi salah satu faktor penyumbang kerugian negara marak beredar di beberapa daerah di Pulau Madura termasuk di Kabupaten Pamekasan. (ndra)