Bandar Lampung, SonaIndonesia.com – Lama menjadi incaran polisi dan sudah diendus serigala pemburu Tekab 308, akhirnya Ismantoro Suryo (IS) 29 tahun, diringkus polisi. Pelarian tersangka yang merupakan spesialis jambret ini berakhir di Mapolreta Bandar Lampung.
Tersangka anggota komplotan yang biasa beraksi di Kota Bandar Lampung ini diringkus tim gabungan Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Timur (TKT). Tersangka yang beraksi setahun terakhir ini diringkus di rumahnya di Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Lampung pada Rabu 16 Mei 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka Ismantoro Suryo (IS) merupakan salah satu dari empat anggota komplotan spesialis jambret. Tersangaka IS berperan sebagai joki. Biasanya mereka beraksi berpasangan atau sekaligus berempat. Tergantung situasi dan kondisi kebutuhan kantong mereka.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Perdiansya (PS) Edi Supriadi (ES) dan Denis (DS) hingga kini belum tertangkap polisi. Ketiga tersangka yang sudah diketahui identitasnya itu kini dalam buruan polisi dan dinyatakan DPO.
Sementara itu menurut Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung saat memimpin ekspos penindakan tersebut bersama Kapolsek Tanjung Karang, Kompol Fanny Indrawan yang didampingi Kasubag Humas AKP Titin Maezunah di lobi gedung utama Mapolresta, Kamis 17 Mei 2018. Menyatakan akan terus memburu para pelaku komplotan jambret yang belum tertangkap. Setidaknya dalam bulan puasa ini hingga masa ramadhan akan aman dari komplotan tangan jahil ini. (asp)