
Ketujuh orang WNA itu masing-masing satu berkebangsaan Afrika, dua dari Jepang, dua dari Malaysia dan dua dari China. Mereka dideportasi karena walaupun memiliki izin tinggal dan izin usaha tetapi mereka melakukan praktek usaha hingga ke luar wilayah izin tinggalnya.
Dalam sidak kemarin didapati sejumlah wisatawan di tempat wisata dan penginapan, khususnya Budi Sun yakni satu tamu dari Swiss, dua tamu dari Prancis dan dua tamu lain dari Polandia. Semuanya memiliki dokumen resmi sebagai wisatawan dan Budi Sun hanya sebagai tempat singgah.
“Hari ini kami temukan sejumlah wisatawan tapi semuanya memiliki dokumen resmi baik sebagai turis maupun sebagai pekerja. Yang seperti ini yang kita harapkan. Karena kalau mereka datang tanpa melengkapi dokumen kedatangannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka jelas akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku pula,“ kata Vencentius.
Selain wisatawan, lanjut Vencentius pihak kantor Imigrasi Maumere beberapa waktu lalu menemukan seorang biarawati berkebangsaan Philipina yang hanya memiliki izin tinggal tetapi selama di Maumere, biarawati itu melanjutkan pendidikan di salah satu Perguruan Tinggi di Maumere.
“Kalau datang sebagai misionaris ya misionaris. Tetapi ternyata kalau setelah di sini punya keinginan untuk melanjutkan pendidikan, setiap WNA harus mendapatkan izin dulu dari Pemerintah RI melalui instansi terkait. Terkait kasus ini, kami bantu dan akhirnya salah satu biarawati itu mendapatkan izin belajar di Maumere,” katanya.
(Ama Ata Adonara)












