DPRD Banyuwangi Desak Pembentukan BNNK

DPRD Banyuwangi saat menggelar rapat dengar pendapat BNNK. (Foto : sonaindonesia.com/istimewa)

Banyuwangi, SonaIndonesia.com – DPRD Banyuwangi membahas wacana pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dalam hearing yang digelar di gedung dewan, Senin (15/8/2022).

Sejumlah pihak dihadirkan dalam rapat dengar pendapat tersebut, mulai dari pihak pemerintah setempat, kepolisian, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, serta Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono dan didampingi Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto. Serta diikuti sejumlah anggota dewan dari lintas fraksi.

Ruliyono menyampaikan, dalam hearing terungkap bahwa Banyuwangi sudah darurat narkoba. Persoalan ini, kata Ruliyono, menjadi tanggung jawab bersama. Dan apabila tak segera ditangani serius, dikhawatirkan akan merusak generasi bangsa.

Oleh sebab itu, dewan mendesak Pemerintah Daerah segera merealisasikan pembentukan BNNK di Banyuwangi. BNNK adalah instansi vertikal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 31 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang BNN, yang mengatur bahwa Instansi Vertikal BNN adalah Pelaksana Tugas, Fungsi dan Wewenang BNN di Daerah.

“Saya harap, keberadaan BNNK Banyuwangi bisa segera berjalan guna mengatasi permasalahan narkoba yang kini sudah merambah ke tingkat para pelajar. Ini menyusul tingkat peredaran narkoba sudah berada pada angka yang sangat mengkhawatirkan,” ungkapnya.

Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto melaporkan, per Agustus 2022, tahanan di dalam Lapas saat ini mencapai 901 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 persennya adalah napi narkoba.

“Bisa dibilang Lapas Banyuwangi sudah melebihi kapasitas. Paling mendominasi adalah perkara narkoba dan undang-undang kesehatan. Per hari ini, perkara narkoba sudah capai 483 orang, sedangkan undang-undang kesehatan 54 orang. Jadi sudah hampir 60 persen,” ungkap Wahyu usai mengikuti hearing di DPRD setempat terkait penanganan narkoba, Senin (15/8/2022).

Diakuinya perlu penanganan atau perlakuan khusus untuk dua perkara tersebut. Sehingga dia berharap Banyuwangi punya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), sebagai wadah untuk merehabilitasi korban dan pelaku penyalahgunaan narkoba. 

“Karena pemakai-pemakai ini sebetulnya dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, harus dilakukan rehabilitasi. Namun karena BNNK di kabupaten belum ada, sehingga pelaku penyalahgunaan narkoba ini belum bisa diassessment,” tuturnya.

Kepala LRPPN BI Mohammad Hakim Said mengatakan dorongan pembentukan BNN Kabupaten tercantum dalam Perda No. 7 tahun 2020 tentang P4GN. 

Hakim menyebut kehadiran BNN di lingkup kabupaten akan mempermudah dan memperingkas banyak proses. Baik itu assessment hingga pembiayaan.

“Kami mendorong BNN kabupaten segera terbentuk. Uraiannya sudah kita sampaikan ke Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Agustus ini janjinya semua akan clear,” kata Hakim Said. (ful)