Pamekasan, SonaIndonesia.com – Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang pada sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Abdullah Saidi, Ketua Bawaslu Pamekasan menyatakan selama masa tenang semua peserta Pemilu, dilarang berkampanye sampai pelaksanaan pemungutan perhitungan suara 17 April 2019 Rabu depan.
“Kami berkomitmen untuk menertibkan APK bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan anggota kepolisian. Penertiban ini kami lakukan sampai hari Selasa (16/04/2019) mendatang. Seluruh APK yang masih terpasang baik itu calon perseorangan, parpol atau pasangan calon, akan kami tertibkan,” jelas Abdullah Saidi.
Penertiban APK dilakukan di beberapa posko pemenangan seluruh peserta Pemilu khususnya di wilayah Kabupaten Pamekasan, Senin (15/04/2019).
Baca Juga :
- Dongkrak Ekonomi Rakyat Madura, Menko Perekonomian Serahkan KUR Petani Garam Di Pamekasan
- Sholat Malam Dan Doa Bersama Dilakukan Kodim 0826 Pamekasan
- Bupati Pamekasan Hadiri Sosialisasi Bantuan Pemerintah Di Desa Montok
Sebelumnya Bawaslu telah mengirimkan surat kepada pihak Partai Politik (Parpol) supaya APK diturunkan sendiri. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan, maka petugas Bawaslu terpaksa melakukan penertiban.
Ditanya soal berapa jumlah APK yang sudah ditertibkan oleh Bawaslu Pamekasan selama memasuki hari tenang ini. Abdullah Saidi mengaku belum bisa merinci karena pihaknya belum melakukan rekap jumlah APK.(hen)