Pelayanan Pengurusan SIM Di Polres Pamekasan Diliburkan, Ini Alasannya

Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto. (Foto: SonaIndonesia.com/hen)

Pamekasan, SonaIndonesia.com – Penetapan hari libur pada saat pencoblosan Pemilu serentak pada 17 April 2019 berdampak pada diliburkannya layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres Pamekasan. Pasalnya petugas pelayanan tengah menjalani tugas pengamanan tempat pemungutan suara untuk menyukseskan pesta demokrasi tersebut.

Seperti dituturkan AKP Didik Sugiarto, pelayanan pengurusan SIM untuk sementara waktu ditutup karena tanggal 17 April ditetapkan sebagai hari libur terkait pelaksanan pencoblosan Pemilu serentak.

Bacaan Lainnya

“Adapun tanggal 19 dan 20 April adalah hari libur. Jadi untuk 18 April diliburkan [juga],” ungkapnya.

Penutupan pelayanan pembuatan SIM selama empat hari itu sudah menjadi kebijakan secara nasional, hal ini berdasarkan instruksi langsung dari Polri.

Sementara untuk pengurusan SIM yang mati masih menunggu waktu yang ditentukan. Dan untuk perpanjangan SIM bisa diurus nanti pada tanggal 22 hingga 27 April mendatang.

Apabila pengurusan SIM yang mati telah ditentukan tanggalnya, maka jika terlewati tanggalnya, pemohon harus membuat ulang SIM sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Penetapan tutupnya pelayanan SIM ini karena petugas Satlantas Polres Pamekasan untuk sementara waktu fokus pada pengamanan pelaksanaan Pemilu serentak 2019.

“Pelayanan SIM sementara diliburkan karena kita fokus pada pengamanan Pemilu di wilayah hukum Pamekasan,” tutupnya. (hen)