Wartawan dan media massa ternyata ikut terpapar virus kesombongan kuasa hegemoni itu. Tugas media massa semestinya memverifikasi informasi dan menyajikan secara cover both side.
Tugas media massa mestinya memberikan edukasi atau pemahaman pada rakyat, bahwa terorisme adalah aksi atau ancaman untuk melakukan kekerasan dengan tujuan menimbulkan kecemasan dan rasa takut. (Stohl, 1988).
Rupanya wartawan tak perlu memahami terorisme. Yang penting dapat berita. Muat duluan, kalau salah dikoreksi belakangan. Wartawan yang tak memverifikasi seseorang yang dicap teroris itu apakah sudah memberi ancaman kekerasan dan kecemasan bagi masyarakat, tak ubahnya telah menjadi kaki tangan penguasa. Inilah bahaya stigmatisasi.
Opini lain:
- Pengembangan Industri Pertanian Sesuai Mandat Konstitusi Ekonomi
- Kemendikbud Enggan Tanggapi Kritik MUI Soal Seragam Sekolah
- Investasi Jumbo Negara Islam di Pertamina
Kalau situasi itu dibiarkan terus menjadikan polisi merasa superior. Bisa mengatur semaunya. Itu terbukti keluarnya Surat Telegram Kapolri yang meminta Kapolda melarang media massa memuat foto dan berita kekerasan yang dilakukan aparat polisi.
Beruntung masih ada wartawan yang merespons keras Surat Telegram Kapolri itu dari PWI, AJI, dan lainnya, sehingga dibatalkan. Surat itu hanya berumur satu hari.
Analisis Konten Media
Pakar linguistik teks dari Universitas Pompeu Fabra University, Barcelona, Teun Adrianus Van Dijk, yang juga menyoroti produk jurnalistik, menggarisbawahi pentingnya ’siapa yang bicara’ sebagai bagian dari konteks untuk memahami teks.
Menurutnya, dua konteks paling penting yang memengaruhi produksi berita adalah participant dan social setting pada saat terjadinya peristiwa.
Biasanya, bias liputan berita terjadi karena pilihan keliru atas narasumber. Kesalahan terjadi karena narasumber bukan pelaku, korban, saksi mata, yang berwenang (punya otoritas), atau yang berkemampuan (memiliki kapasitas tentang isu terkait).
Dalam kasus terorisme, Kapolri atau Humas Mabes Polisi adalah narasumber kompeten. Tapi informasi ini harus dikonfirmasikan ke partisipan lainnya agar menjadi berita seimbang dan objektif.
Tidak trial by the press. Menghindari bias berita atau framing media yang memberi label dan stigma.












