Desakan Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli Kian Menguat

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti. (Foto: dok.sonaindonesia.com)

Jakarta, SonaIndonesia.com – Seiring waktu dan setelah melalui perdebatan yang panjang sejumlah kalangan, keinginan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 kian menguat. Hal ini dikarenakan amandemen UUD 45 yang disahkan pada tahun 2002 telah membawa petaka, negara kita berjalan tanpa arah.

Negara menjadi jarahan oligarki, kekuatan asing dan pihak-pihak lainnya. Keadaan ini membuat masyarakat hidup tanpa perlindungan negara. Semua menjadi liar, benturan dalam kehidupan terjadi di mana-mana.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari KeuanganNews.id, saat ini proses negosiasi untuk kembali ke UUD 45 asli sedang berjalan, baik melalui Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas) dan Dewan Pertimbangan (Wantim) Presiden. Bahkan aspirasi ini juga sudah sampai kepada Presiden.

Ada dua momentum dekrit “Kembali ke UUD 45 asli”, yaitu sebelum Pilpres 2024 dan sesudahnya. Konsekuensi dan dampak masing-masing momentum tersebut akan berbeda.

Jika dilakukan sebelum Pilpres 2024 risikonya lebih sedikit. Prosesnya, Pilpres 2024 dibatalkan sedangkan Pemilu legislatif tetap berjalan untuk mengisi perwakilan di lembaga legislatif.

Konsekuensinya, negara ditata ulang setelah Presiden dipilih oleh lembaga MPR yang telah kembali sebagai lembaga tertinggi negara. Bisa terjadi Presiden Jokowi diperpanjang masa jabatannya untuk melakukan perubahan semua UU yang bertentangan dengan UUD 45 asli.

Risiko benturan di masyarakat bisa diminimalisir dan dikendalikan dengan ketat, walaupun oligarki tentu akan bereaksi keras karena menyangkut hidup dan mati.

Sidang pengesahan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. (Foto: bisnis.com)

Sementara jika dekrit kembali ke UUD 45 asli dilaksanakan setelah Pilpres 2024, konsekuensi dan risikonya sangat berat dan besar. Dapat dipastikan untuk kembali ke UUD 45 asli hanya bisa terjadi dengan kekerasan. Presiden terpilih dan oligarki akan tetap bertahan dan mempertahankan posisinya.

Kondisi ini ini akan melahirkan kekerasan dan sangat mungkin terjadi perang saudara untuk memaksa Presiden mengeluarkan dekrit kembali ke UUD 45 asli. Keadaan ini juga bisa menyeret kekuatan dari luar ikut bertarung untuk mempertahankan pengaruhnya di Indonesia.

Sementara, opsi kedua prosesnya sangat rumit dan berbahaya. Jika berhasil, Indonesia selamat sebagai negara yang utuh sesuai UUD 45 asli. Namun jika gagal Indonesia bisa roboh dan hancur berantakan.

Saat ini sesungguhnya Indonesia pada posisi gempuran perang asimetrik yang ditandai dengan telah diubahnya UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 sebagai Naskah Asli. Pengubahan UUD 1945 Naskah Asli dilakukan oleh MPR RI periode 1999-2004 dan disahkan pada Agustus 2002.

Sebagai bentuk kelengahan, kesembronoan dan akibat tekanan dari kekuatan yang sangat besar Indonesia akan diubah menjadi negara liberal, kapitalis dan individualis. Sekaligus penghancuran jati diri dan identitas bangsa Indonesia. Suka atau tidak, Indonesia bisa bubar akibat kesalahan para pengelola negara saat ini yang merasa hebat, latah dan jumawa.

Kita tidak ingin mengulang sejarah kacaunya negara ini, yang berakhir dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959.

Dengan berpegang pada amar Keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengembalikan Pancasila sebagai Dasar Negara pada 3 April 2014, maka sudah waktunya segera diberlakukan kembali UUD 1945 Naskah Asli sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia. Tuntutan ini harus segera direalisasikan mengingat Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Presiden Joko Widodo dituntut mengeluarkan dekrit supaya konstitusi kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 asli. Karena sejak UUD 1945 diamandemen yang dimulai pada tahun 2000, negara berada dalam kendali dan kuasa oligarki. Kehidupan rakyat semakin tertindas di berbagai bidang, baik dalam bidang politik maupun ekonomi.

“Rakyat menunggu dan mendukung (Presiden) Jokowi mengeluarkan dekrit,” kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti, Rabu (16/11).

Menurut LaNyalla, dengan kembali ke UUD 1945 asli jelas akan berpengaruh besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara di masa mendatang. Agar bisa seperti itu, maka kembali ke UUD 1945 asli itu kemudian disempurnakan dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.

La Nyalla mengatakan bahwa keinginan kembali ke UUD 1945 itu sudah ia sampaikan kepada Presiden Jokowi.

“Saya sudah sampaikan dan serahkan ‘Peta Jalan mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat’ sebanyak 36 halaman yang intinya kembali ke UUD 1945 asli,” ucapnya.

La Nyalla mengaku, tidak lama setelah menyampaikan aspirasi tersebut, ia didatangi anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden).

Kalangan akademisi, purnawirawan TNI, raja-raja dan sultan, tokoh agama maupun tokoh-tokoh lainnya bersama masyarakat luas di daerah terus menuntut agar Presiden tidak mengabaikan tuntutan ini.

Bagaimanapun, kembali ke UUD 45 asli adalah jalan terakhir agar Indonesia bisa selamat dari kehancuran. (*)