Jakarta, SonaIndonesia.com – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1442 Hijriah dan sebagai wujud kontribusi Ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno untuk membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Di antara hasil rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa (16/3/2021) tersebut adalah penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam pengantar rilis mengatakan, fatwa ini dikeluarkan sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah agama sekaligus mendukung upaya (pemerintah) mewujudkan herd immunity.
“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya (pemerintah) mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif,” tulis Asrorun.
Baca juga:
- Cabut Lampiran Perpres soal Investasi Miras, MUI: Presiden Dengar Aspirasi Publik
- MUI Minta SKB Tiga Menteri Terkait Seragam dan Atribut Siswa Direvisi
- MUI Haramkan Buzzer Lakukan Ini di Media Sosial
Di dalam ketentuan umum fatwa tersebut dijelaskan bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan (injeksi) atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
MUI menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan cara injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Di poin kedua ketentuan hukum fatwa ini disebutkan, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Dengan ketentuan ini, MUI merekomendasikan Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Sementara untuk mencegah bahaya akibat lemahnya kondisi fisik umat Islam yang berpuasa di siang hari pada Bulan Ramadan, MUI menyarankan Pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari.
MUI mewajibkan umat Islam turut berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. (*)