Malang, sonaindoneia.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dijalankan di Kota Malang mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Pemerintah Kota Malang membuat sebuah kebijakan lokal dengan mematikan lampu penerangan jalan utama di seluruh wilayahnya mulai pukul 20.00 WIB.
Wali Kota Malang, Sutiaji menamakan kebijakan ini sebagai kearifan lokal. Dimatikannya lampu PJU sejak pukul 20.00 WIB menjadi penanda bahwa seluruh aktifitas masyarakat harus berhenti. Mereka wajib berada di rumah demi maksimalnya PPKM darurat.
Baca Juga :
- Kunjungi Korban Gempa di Blitar, Gubernur Jatim: Optimalkan Kampung Siaga Bencana
- Mahasiswa Pascasarjana IAIN Jember Gelar Diklat Jurnalistik
- Indonesia Genting, Virus Varian Delta Mengganas
“Lampu dimatikan sejak pukul 20.00 WIB. Ini sekaligus menandai bahwa semua aktifitas harus berhenti. Ini kami namakan kearifan lokal karena ini tidak ada di Inmendagri maupun Provinsi (SE),” kata Sutiaji.
Sutiaji tidak menyebutkan, kapan lampu PJU kembali dinyalakan setelah dimatikan pada pukul 20.00 WIB. Disamping mematikan lampu PJU mereka juga akan rutin menggelar razia protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada malam hari.
“Dua hari sekali kita evaluasi. Ini sudah menjadi kesepakatan kita semua. Tugas kami mengamankan bagaimana PPKM Darurat ini terlaksana untuk menyelamatkan nyawa masyarakat,” kata Sutiaji.
Saat ini Kota Malang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Angka penyebaran Covid-19 kembali tinggi dalam beberapa hari terakhir. Bahkan Bed Occupancy Rate (BOR) di seluruh rumah sakit rujukan nyaris penuh.
“Saya sampaikan, apapun kegiatan kita itu golnya (hasil akhir) pengurangan angka terkonfirmasi COVID-19 dan pengendalian. Sehingga harapannya nanti BOR kita semakin turun prosentasenya,” ungkap Sutiaji