
Blambangan Umpu, SonaIndonesia.com – Tim Sapu Bersih Tindak Pidana Korupsi (Saber Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan menangkap tangan tiga tersangka pungutan liar (pungli) sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA).
“Mereka adalah Dirman (42), Arman (30) dan Solehan (48). Ketiganya warga Kampung Tanjung Kurung Lama Kecamatan Kasui. Mereka kami tindak sekaligus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah tersangka DM. Lengkap dengan uang tunai Rp5,2 juta dan catatan serah terima uang”, ujar Kanit Tipikor IPDA Anang Mustaqim Setiawan di Mapolres Way Kanan, Selasa (22/5/18).
Saat ditindak pada Sabtu 19 Mei 2018 sekitar pukul 15.00 WIB lalu, tersangka SL dan AM baru saja menyerahkan uang sebesar Rp5,2 juta kepada tersangka Dirman. Uang tersebut diakui para tersangka sebagai setoran dari warga yang mengikuti program pembuatan sertifikat PRONA.
“Penindakan kepada tiga tersangka ini berkat laporan dari warga yang kami terima sekitar awal Mei 2018 lalu. Warga menyebut ada pungli sejumlah dana dalam pembuatan sertifikat PRONA Tahun Anggaran 2018 di Kampung Tanjung Kurung Lama, ” jelas Anang yang memimpin langsung OTT tersebut.

Sejumlah warga dikenai tarif Rp700 ribu per sertifikat. Disetorkan dengan sistem dua kali pembayaran dengan rincian pembayaran pertama Rp400 ribu untuk biaya pengukuran. Kemudian Rp300 ribu saat warga hendak mengambil sertifikat yang sudah jadi. Laporan warga tersebut direspon anggota dan berhasil mengumpulkan informasi di lapangan. Kemudian dilakukan penindakan. Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (asp)