Menguak Dugaan Korupsi BUMD Sumenep

Kantor PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) sempat didemo mahasiswa. (Foto: Istimewa)

Sumenep, SonaIndonesia.com – PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) mengelola sejumlah usaha yang sebenarnya menguntungkan. Namun karena pengelolaannya kurang profesional dan terjerat praktek korupsi maka hampir semua usahanya bangkrut. Antara lain, usaha perbengkelan. Usaha tersebut bangkrut. Kemudian membuka lapangan futsal. Kini sudah tidak ada. Usaha yang sedang berjalan adalah pengelolaan SPBU.

Bau tidak sedap mulai tercium di tubuh BUMD ini. Kemelut di PT WUS semakin bergeliat menyusul laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2016. BPK mengungkap sejumlah hal. Antara lain, pengelolaan rekening bank tidak tertib dan penyajian saldo kas di bank dalam neraca tidak berdasar saldo kas di bank sebenarnya.

Kejanggalan lain, pendapatan participacing interest atau PI pada Blok Madura Offshore dari PT PPM tidak dilaporkan dalam laporan keuangan PT WUS sebesar USD 773.702,84. Di antaranya, USD 167.660.24 dan Rp 1.128.866.417,58 tidak dipertanggungjawabkan. Lalu, penjualan saham PT WUS dan pembayaran dividen Rp 129.067.300 tidak sesuai ketentuan.

Tidak hanya itu. Penyerahan uang tunai Rp 506.000.000 kepada Dirut PT WUS pada 2012 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bukti pertanggungjawaban biaya operasional tidak tertib. Di antaranya, terdapat pertanggungjawaban tidak lengkap Rp 39.710.000. Kemudian, pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 811.658.500.

Selain itu, pendapatan SPBU pada 2011–2015 yang diduga hilang dalam kas PT WUS sebesar Rp. 1.010.974.638,79. Dan penerimaan pelunasan piutang BBM yang tidak diterima di kas perusahaan Rp 799.939.062,00. Penyajian saldo persediaan aset tetap dan beban ditangguhkan dalam neraca PT WUS per 31 Desember 2014 tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan ETAP.

Lalu, pencatatan saldo utang tidak berdasar transaksi riil. Diantaranya, Rp 743.955.608 belum dicatat dalam neraca PT WUS per 31 Desember 2012–2015. Selain itu, penyetoran dividen PT WUS pada pemkab tidak sesuai perda nomor 4 tahun 2008. (Berbagai sumber-Wien)